“Untuk sementara dia bilang dicetak random aja. Alasannya belum terbuka secara detail. Ya mungkin sekadar gaya,” ujar Faruk.

Setelah diamankan, AR diminta melepas seluruh atribut ilegal, mulai dari pelat merah palsu, strobo, hingga sirine.
Ia juga telah membuat video permintaan maaf atas tindakannya yang menyalahi aturan.

AKBP Faruk menegaskan, Korlantas Polri telah melarang keras penggunaan strobo dan sirine di kendaraan pribadi.

“Dari awal saya sudah curiga itu bukan anggota Polri, karena larangan ini sudah ditegaskan sejak lama,” tuturnya.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tasikmalaya Kota. Polisi terus menelusuri asal-usul pelat palsu tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana lain.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad