Sidang Korupsi Bokar Rp1,8 M yang Menyeret Mantan Bupati Tabalong! Eks Dirut Perumda Ajukan Eksepsi!

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusife Baru (EB) tahun 2019, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa sekaligus, yakni:

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong dua periode,

Ainuddin, mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada,

Jumiyanto, mantan Direktur PT Eksklusife Baru.

Ketiganya duduk di kursi pesakitan secara bergantian karena berkas perkara ditangani dengan penuntutan terpisah.

Ainuddin Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan secara terpisah kepada masing-masing terdakwa.

Namun, dari tiga terdakwa tersebut, hanya Ainuddin yang menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Asmuni, SH, penasihat hukum Ainuddin di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda berikutnya pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Anang Syakhfiani dan Jumiyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan sidang.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dalam kerja sama jual beli bokar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.