Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda berikutnya pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, Anang Syakhfiani dan Jumiyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan sidang.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dalam kerja sama jual beli bokar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
Jaksa mendakwa Anang Syakhfiani melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar mantan bupati Tabalong ikut terseret dalam dugaan korupsi yang menyerempet proyek daerah strategis di sektor perkebunan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ainuddin.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







