Jaksa mendakwa Anang Syakhfiani melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar mantan bupati Tabalong ikut terseret dalam dugaan korupsi yang menyerempet proyek daerah strategis di sektor perkebunan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ainuddin.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







