Polisi Sita Belasan Bungkus Sabu Siap Edar dari 2 Pelaku di Kelua
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H. mengamankan dua karena diduga terlibat kasus narkoba.
Kedua pelaku tersebut berinisial SEL (36) dan YUL (44).
SEL adalah warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong sedangkan YUL warga Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kedua diringkus polisi karena terlibat dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku SEL diamankan pada Kamis (9/10/2025) siang di tepi jalan Desa Karangan Putih.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh tetangga mereka.
Mereka tidak mau perbuatan para pelaku ini mengedarkan narkoba tersebut berdampak negatif terhadap warga lainnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan warga.
Ketika petugas mendekati, orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.
Pelaku SEL mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya berisial YUL, menurut laporan dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (13/10/2025).
BACA JUGA: Air Leding Mati 24 Jam! Cek Wilayah Terdampak Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi
Pelaku SEL kemudian diamankan berikut beberapa barang bukti disita berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 buah gawai berwarna Biru, 1 bekas kotak rokok dan 1 buah sekop yangbterbuat dari sedotan plastik.
Penelusuran berlanjut dengan membawa pelaku SEL untuk menunjukkan lokasi pelaku YUL (44).