WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kembali berulah, MS (41) diciduk lagi oleh polisi.
Residivis narkoba yang merupakan warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini harus mendekam lagi di rutan Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika
MS diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H. pada Senin (6/10/2025) sore beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,8 gram,1 bungkusan plastik bekas wafer warna coklat dan 1 buah gawai warna Hijau Toska.
BACA JUGA: Air Leding Mati 24 Jam! Cek Wilayah Terdampak Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan MS diamankan usai petugas mendapat laporan warga yang menduga di lingkungan mereka dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (13/10/2025), mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku di jalan sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan, di tangan pelaku ditemukan sebuah bungkusan bekas wafer yang setelah dibuka ditemukan bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

