Amnesty International mengecam langkah itu sebagai pelanggaran serius HAM. “Jika Meghna bersalah, dakwalah dengan tuduhan yang sah. Jika tidak, bebaskan dia,” tegas Amnesty.

Dilaporkan Sri Lanka Guardian (5/5/2025), Al Duhailan meninggalkan Bangladesh tepat sehari setelah Meghna ditangkap.

Ia menonaktifkan semua akun media sosial dan hingga kini tidak terlacak.

Meghna kini tinggal bersama orang tuanya, masih trauma dan berjuang mengembalikan kehormatan diri.
“Saya membawa Al-Quran dan mukena pemberiannya ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa cinta kami bukan dosa,” katanya lirih.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad