Suparman bersama Darmono diduga dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan intervensi saksi-saksi hingga dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun dakwaan tersebut gugur, karena Majelis Hakim menyatakan bahwa Suparman maupun Darmono tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







