Divonis Bebas dalam Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Tukar Guling di Desa Kolam Kanan Batola, ini Kata Pengacara Suparman

Suparman bersama Darmono diduga dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan intervensi saksi-saksi hingga dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun dakwaan tersebut gugur, karena Majelis Hakim menyatakan bahwa Suparman maupun Darmono tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu