“Jadi, Majelis Hakim juga memperjelas bahwa tindakan-tindakan Suparman dan petani-petani lainnya itu merupakan tindakan dasar bahwa mereka memperjuangkan hak mereka. Tidak bisa dikaitkan dengan menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana tukar guling itu,” tutupnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Suparman dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, Suparman menyusul terdakwa Darmono yang juga terseret dalam perkara yang sama namun sudah lebih dahulu divonis bebas.
Perkara yang menyeret Suparman dan Darmono ini terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009.
Perkara ini pun sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.
Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.
Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu Muhni, selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.







