Warga dan netizen menyuarakan solidaritas: “Rakyat hrs kompak bersatu — lawan!” dan “Negara kalau tidak hadir, bahaya.” Seruan agar negara hadir dan menegakkan hukum mengalir deras di media sosial.

Puluhan orang berpakaian seragam diduga sebagai preman bayaran menyerbu dan memukuli orang-orang di ladang Buntu Panaturan, kawasan yang selama turun-temurun menjadi hak ulayat Masyarakat Adat Sihaporas.(@posko.rakyat62)

Tokoh adat menegaskan: wilayah Sihaporas adalah harta leluhur yang mesti dilindungi; upaya penegakan hak ulayat dinilai mendesak.

  1. Penegakan hukum: Tangkap pelaku dan dalang di balik penyerangan; proses hukum transparan.
  2. Perlindungan hak ulayat: Pengakuan dan pemetaan hak ulayat secara resmi untuk mencegah klaim sepihak perusahaan.
  3. Perlindungan korban: Perawatan medis, rehabilitasi, dan jaminan keselamatan bagi warga yang terdampak.

Kisruh Sihaporas menggambarkan rangkaian konflik agraria yang berakar dari perbedaan pengakuan hak atas tanah antara komunitas adat dan kepentingan korporasi. Jika tidak diselesaikan dengan cepat dan adil — melalui dialog, mediasi, dan tindakan hukum yang tegas — potensi eskalasi kekerasan dan kerugian budaya akan terus berulang.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad