Alasan klasik sering diutarakan pemilik bengkel, mulai dari “tidak tahu kewajiban” hingga “ribetnya proses izin”. Padahal, menurut Dishub, pengurusan izin bisa selesai dalam hitungan jam lewat sistem online, selama dokumen dan spesifikasi teknis sudah lengkap.
Ultimatum Dishub: 2026 Mulai Tindak Tegas!
Untuk sementara, Dishub Banjarbaru masih memberi ruang sosialisasi. Namun, mulai 2026, penindakan keras akan diberlakukan bersama aparat hukum.
“Kalau masih bandel, konsekuensinya berat. Bukan hanya bengkel dan pemilik kendaraan, petugas penguji yang lalai pun bisa terjerat sanksi, bahkan pidana,” tegas Mirhan.
Langkah ini diharapkan menjadi shock therapy bagi bengkel nakal agar segera mengurus izin resmi dan mengikuti standar Kementerian Perhubungan.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad







