BACA JUGA: Duka untuk Affan Kurniawan Mengalir dari Dunia Internasional, Olympique Marseille Beri Hormat
Ketiga Kalinya, Penjual Tuak Berinisial S Kembali Diamankan Satpol PP Balangan

Karena pelanggaran tersebut, Satpol PP Balangan melakukan penindakan yustisi dan melanjutkannya ke proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang melarang penjualan minuman beralkohol maupun minuman tradisional yang memabukkan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. (wartabanjar.com/alfi)
Editor: Yayu






