WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan kembali mengamankan seorang penjual tuak berinisial S, yang sebelumnya sudah dua kali tertangkap dalam kasus serupa.
Penindakan ini dilakukan pada hari yang sama dengan penggerebekan 60 liter tuak di kawasan Gunung Pandau, Sabtu (30/8/2025).
Subkoordinator Bidang PPUD Binwasluh Satpol PP Balangan, Ferdy Syaftiawan, mengungkapkan bahwa ini merupakan kali ketiga S diamankan, bahkan di kasus sebelumnya ia sudah sampai disidang.
“Untuk yang sebelumnya, pelaku hanya dikenakan denda. Sedangkan untuk kali ketiga ini, kami serahkan kepada keputusan hakim, apakah akan kembali didenda atau dijatuhi hukuman kurungan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahan kayu untuk proses fermentasi tuak tersebut dibeli secara daring.
Dalam penggerebekan kali ini, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus minuman beralkohol tradisional jenis tuak yang dikemas dalam plastik ukuran satu liter per bungkus.
BACA JUGA: Duka untuk Affan Kurniawan Mengalir dari Dunia Internasional, Olympique Marseille Beri Hormat
Karena pelanggaran tersebut, Satpol PP Balangan melakukan penindakan yustisi dan melanjutkannya ke proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang melarang penjualan minuman beralkohol maupun minuman tradisional yang memabukkan.







