Mie Gacoan Banjarmasin Belum Lengkapi Izin, Dinas PUPR Beri Teguran

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Restoran Mie Gacoan di Banjarmasin kembali menjadi mendapat surat teguran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Alasannya karena pihak pengelola belum melengkapi seluruh perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan hingga mengeluarkan surat teguran pertama kepada pihak mie gacoan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan untuk mengurus izin. Bahkan, petugas sudah turun mengukur terkait garis sempadan bangunan. Surat teguran pertama juga sudah kami layangkan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Suri, saat ini pihak Mie Gacoan sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menyatakan lokasi usahanya berada di kawasan perdagangan dan jasa, sehingga secara tata ruang diperbolehkan.

Namun, ia menegaskan masih ada aturan teknis lain yang wajib dipenuhi.

“Karena bangunannya sudah selesai, berarti harus mengurus SLF dan PBG beserta segala konsekuensinya,” jelasnya.