Dinas PUPR memberikan waktu 14 hari teguran pertama, jika dalam waktu tersebut tidak ada progres, akan keluar teguran kedua, dan seterusnya.
“Jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan, kami akan limpahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” tegas Suri.
Sanksi yang dapat diberikan mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penutupan sebagian fasilitas. Misalnya, melarang makan di tempat atau membatasi parkir yang keluar ke badan jalan.
Meski begitu, Suri menegaskan Pemkot Banjarmasin tidak berniat menghambat investasi.
“Pak Wali Kota tidak menghalangi orang berusaha. Usaha itu membuka lapangan kerja, tapi aturan tetap harus diikuti, baik terkait tata ruang maupun izin bangunan,” pungkasnya. (Ramadan)
Editor Restu







