Edukasi Cegah Pernikahan Dini, DPPKBM Banjarmasin : Usia 21 Tahun Pas untuk Menikah

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan muda menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBM) Kota Banjarmasin.

Kepala DPPKBM Banjarmasin, Helfiannor, mengatakan salah satu fokus pihaknya adalah memberikan edukasi pendewasaan usia pernikahan.

“Keluarga sejahtera itu salah satunya melalui pendewasaan usia pernikahan,” ucap Helfiannor.

Baca Juga

Lima Rumah Ludes Terbakar di Paringin

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, batas minimal menikah adalah 19 tahun, kecuali dengan izin khusus.

“Kalau sesuai undang-undang, di bawah 19 tahun itu belum memenuhi syarat secara hukum. Kecuali ada izin khusus,” kata Helfiannor.

Namun, pihaknya merekomendasikan usia yang lebih matang untuk menikah, yakni 21 tahun bagi perempuan dan usia serupa atau lebih bagi laki-laki.