WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan muda menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBM) Kota Banjarmasin. Kepala DPPKBM Banjarmasin, Helfiannor, mengatakan salah satu fokus pihaknya adalah memberikan edukasi pendewasaan usia pernikahan. “Keluarga sejahtera itu salah satunya melalui pendewasaan usia pernikahan,” ucap Helfiannor. Baca Juga Lima Rumah Ludes Terbakar di Paringin Ia menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, batas minimal menikah adalah 19 tahun, kecuali dengan izin khusus. “Kalau sesuai undang-undang, di bawah 19 tahun itu belum memenuhi syarat secara hukum. Kecuali ada izin khusus,” kata Helfiannor. Namun, pihaknya merekomendasikan usia yang lebih matang untuk menikah, yakni 21 tahun bagi perempuan dan usia serupa atau lebih bagi laki-laki. Kalau di bawah 19 tahun itu masih emosional, belum matang pola pikir, dan rentan muncul masalah rumah tangga,” jelasnya. Helfiannor mengatakan pihaknya memiliki program khusus untuk memberikan pembekalan kepada orang tua dan remaja. “Kami punya yang namanya Bina Keluarga Remaja. Di situlah kami menyampaikan pesan-pesan kepada orang tua yang punya anak remaja tentang usia pernikahan yang ideal,” terangnya. Ia menilai pernikahan dini menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian. “Kalau usia masih muda, perbedaan-perbedaan kecil saja bisa jadi masalah besar. Dari situlah rentan muncul kasus perceraian baru,” ujarnya. Perkembangan teknologi informasi juga disebut mempengaruhi perilaku remaja. "Orang tua perlu tahu dunia anak sekarang supaya bisa membimbing mereka dengan tepat,” tutupnya. (Wartabanjar.com/Ramadan) Editor Restu