SPBU Penyeleweng BBM Subsidi Siap-Siap Kena Sanksi

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah SPBU di Kalimantan Selatan telah mendapat sanksi dari Pertamina akibat dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager (SBM) Kalimantan Selatan I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi Nugroho, usai konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2026).

Wicaksono mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah mengeluarkan sekitar lima hingga enam surat sanksi pembinaan kepada SPBU di Kalimantan Selatan.

“Yang terberat sampai pemberhentian suplai,” ujarnya.

Menurutnya, penghentian suplai tersebut diberlakukan selama 14 hari hingga 30 hari.

Beberapa kasus tersebut ditemukan di wilayah Tanahbumbu dan Baritokuala.

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni pengisian BBM ke jerigen tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.

Padahal, pengisian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan untuk petani atau nelayan yang memiliki dokumen resmi.

“Ada indikasi tidak ada surat rekomendasi yang diterbitkan. Jadi memang pelangsir,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak.

Menurutnya, setiap pembelian BBM untuk kendaraan roda dua sebenarnya dibatasi maksimal 10 liter per transaksi.

“Setiap nosel mau keluar, BBM harus scan dulu di dispenser, baru keluar. Itu pun maksimal 10 liter,” paparnya.