“Penyusunan SPPR di Kalimantan Selatan merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 97 PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, sebagai instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang yang selaras, efisien, dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” tutupnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







