Dinas PUPR Kalsel Bentuk Tim Pelaksa SPPR

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar, menjelaskan bahwa penyusunan SPPR dilakukan melalui empat tahapan utama.

Yakni tahap persiapan, pengumpulan data, penyusunan, dan penyampaian hasil. Pada tahap penyusunan, dilakukan sinkronisasi antara RTRW di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan rencana pembangunan, seperti RPJMN, RPJMD, dan proyek strategis nasional.

Secara keseluruhan, sebanyak 2.752 aktivitas direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam kurun waktu 2023–2042. Dari jumlah tersebut, 2.733 aktivitas (99,31%) masuk dalam analisis SPPR Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Analisis ini juga akan mengkaji backlog dari aktivitas periode 2023–2024 yang belum terealisasi.

“Proses penyusunan SPPR akan memeriksa sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu seluruh program. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan implementasi kebijakan ruang,” jelas Shirley.

Kegiatan ini juga menjadi landasan untuk penyusunan RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029, serta untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

Tim Pelaksana akan melakukan koordinasi lanjutan dengan perangkat daerah terkait guna menganalisis program dan kegiatan masing-masing. Sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu akan segera dianalisis sesuai format dan ketentuan matriks SPPR. Penyusunan SPPR akan dijadikan bahan masukan strategis untuk perencanaan pembangunan daerah dalam jangka pendek dan menengah.

“Penyusunan SPPR di Kalimantan Selatan merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 97 PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, sebagai instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang yang selaras, efisien, dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” tutupnya. (MC Kalsel)

Editor Restu