Menyoal Gugatan SKLN Terhadap Sentra Gakkumdu

OPINI ini ditulis oleh
Dr Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM

 

WARTABANJAR.COM – Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran krusial sebagai pengadil dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. SKLN menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga relasi konstitusional antar lembaga negara.

Namun, munculnya gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menimbulkan tanda tanya besar: apakah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara yang sah untuk disengketakan di MK?

Menurut Dr. Bachtiar, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM), perkara ini menimbulkan kontroversi serius. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka oleh Gakkumdu, yang dijadikan dasar untuk mengajukan SKLN ke Mahkamah. Padahal, secara konseptual, kedudukan Gakkumdu sebagai lembaga negara masih sangat dipertanyakan.
Gakkumdu dan Status Konstitusionalnya: Lembaga Negara atau Forum Koordinatif?

Gugatan LPRI Kalsel merujuk pada Pasal 152 UU Pilkada serta peraturan bersama yang mengatur Gakkumdu. Namun, dalam konteks hukum tata negara, apakah Gakkumdu layak disebut sebagai lembaga negara?

SKLN secara ketat dibatasi hanya untuk entitas yang eksistensinya ditentukan atau diturunkan langsung dari UUD 1945. Dalam Putusan MK No. 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, serta entitas yang disebutkan eksplisit dalam konstitusi, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.

Kriteria lembaga negara dalam perkara SKLN meliputi:

Memiliki kewenangan konstitusional yang disebut langsung dalam UUD 1945;

Terlibat dalam sengketa kewenangan yang aktual, bukan asumtif;

Kewenangannya tumpang tindih dengan lembaga negara lainnya.

BACA JUGA:VIDEO DETIK-DETIK Bandara Sana’a Dibombardir Israel! Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Meledak dan Terbakar

Gakkumdu, yang dibentuk berdasarkan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, bersifat ad hoc dan temporer—beroperasi hanya saat tahapan pemilu berlangsung. Ia tidak memiliki struktur otonom, tidak diatur dalam UUD, dan tidak memiliki anggaran mandiri. Ini menandakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara, melainkan forum koordinatif yang melekat pada Bawaslu.

Preseden Mahkamah Konstitusi: Konsisten Tolak Gugatan Tak Sah

Dalam berbagai putusannya, MK konsisten menolak perkara SKLN dari entitas non-konstitusional. Contohnya adalah putusan SKLN No. 001/SKLN-I/2004 (Komisi Yudisial vs Mahkamah Agung), serta No. 005/SKLN-IV/2006 (DPD vs DPR). Mahkamah hanya mengakui entitas yang memiliki dasar konstitusional sebagai subjek hukum dalam SKLN.

Dalam hal ini, gugatan DPD LPRI Kalsel jelas bermasalah:

Error in persona – LPRI bukan lembaga negara;

Error in objecto – Gakkumdu bukan lembaga negara, melainkan forum ad hoc;

Error in foro – Forum penyelesaian seharusnya melalui praperadilan, bukan Mahkamah Konstitusi.

Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?

Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.