Menyoal Gugatan SKLN Terhadap Sentra Gakkumdu

Dalam hal ini, gugatan DPD LPRI Kalsel jelas bermasalah:

Error in persona – LPRI bukan lembaga negara;

Error in objecto – Gakkumdu bukan lembaga negara, melainkan forum ad hoc;

Error in foro – Forum penyelesaian seharusnya melalui praperadilan, bukan Mahkamah Konstitusi.

Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?

Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.

Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.

Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.