Menyoal Gugatan SKLN Terhadap Sentra Gakkumdu

Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).

Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.

Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.