Menyoal Gugatan SKLN Terhadap Sentra Gakkumdu

Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.

Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad