Menyoal Gugatan SKLN Terhadap Sentra Gakkumdu

SKLN secara ketat dibatasi hanya untuk entitas yang eksistensinya ditentukan atau diturunkan langsung dari UUD 1945. Dalam Putusan MK No. 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, serta entitas yang disebutkan eksplisit dalam konstitusi, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.

Kriteria lembaga negara dalam perkara SKLN meliputi:

Memiliki kewenangan konstitusional yang disebut langsung dalam UUD 1945;

Terlibat dalam sengketa kewenangan yang aktual, bukan asumtif;

Kewenangannya tumpang tindih dengan lembaga negara lainnya.

BACA JUGA:VIDEO DETIK-DETIK Bandara Sana’a Dibombardir Israel! Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Meledak dan Terbakar

Gakkumdu, yang dibentuk berdasarkan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, bersifat ad hoc dan temporer—beroperasi hanya saat tahapan pemilu berlangsung. Ia tidak memiliki struktur otonom, tidak diatur dalam UUD, dan tidak memiliki anggaran mandiri. Ini menandakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara, melainkan forum koordinatif yang melekat pada Bawaslu.

Preseden Mahkamah Konstitusi: Konsisten Tolak Gugatan Tak Sah

Dalam berbagai putusannya, MK konsisten menolak perkara SKLN dari entitas non-konstitusional. Contohnya adalah putusan SKLN No. 001/SKLN-I/2004 (Komisi Yudisial vs Mahkamah Agung), serta No. 005/SKLN-IV/2006 (DPD vs DPR). Mahkamah hanya mengakui entitas yang memiliki dasar konstitusional sebagai subjek hukum dalam SKLN.