Menyoal Gugatan SKLN Terhadap Sentra Gakkumdu

Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.

Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.