Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT Asabaru Digelar Esok di Tipikor Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dijadwalkan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kabupaten Balangan, pada Selasa (27/5/2025).

Perkara ini menyeret mantan Direktur PT Asabaru, M. Reza Arpiansyah, sebagai terdakwa. Nama Reza tercatat dalam sistem perkara dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm yang dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Informasi tersebut turut dibenarkan oleh Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan. “Perkara sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin dan siap disidangkan,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).

Baca juga

MK Tolak Gugatan PSU Ulang di Banjarbaru

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Helmi Afif Bayu Prakasa, Perwira Adhyaksa, dan Ariyandi Saputra, yang seluruhnya berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Kejati Kalsel sejak 8 Oktober 2024 lalu. Dalam prosesnya, Reza diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan tahun 2022 dan 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program bisnis yang telah direncanakan dan disetujui oleh pemerintah daerah, justru dipakai tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dana operasional dikeluarkan tanpa adanya Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemegang saham,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.