Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian hingga mencapai Rp19 miliar. Kejati Kalsel menyebutkan bahwa perkara ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di lingkup daerah.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan pembangunan, merampas hak masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Yuni.
Editor Restu







