Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT Asabaru Digelar Esok di Tipikor Banjarmasin

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Kejati Kalsel sejak 8 Oktober 2024 lalu. Dalam prosesnya, Reza diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan tahun 2022 dan 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program bisnis yang telah direncanakan dan disetujui oleh pemerintah daerah, justru dipakai tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dana operasional dikeluarkan tanpa adanya Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemegang saham,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian hingga mencapai Rp19 miliar. Kejati Kalsel menyebutkan bahwa perkara ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di lingkup daerah.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan pembangunan, merampas hak masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Yuni.

Editor Restu