Satreskrim Polres Batola Amankan 2 Pelaku Curanmor di Marabahan

Kasat Reskrim Iptu Adhi N. Hudaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah penangkapan, AR dan AB langsung dibawa ke Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, keduanya menjalani masa tahanan di bawah penyidikan Satreskrim Polres Batola. (yayu)

Editor: Yayu