Satreskrim Polres Batola Amankan 2 Pelaku Curanmor di Marabahan

Mengutip situs Polres Batola, Selasa (20/5/2025), mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi DA 4086 MP milik Samsul Arifin.

Kedua pelaku itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola pada 15 Mei 2025 pagi di sebuah rumah.

BACA JUGA: Satu Kota Teler Massal, 20 Ton Ganja Dibakar Warga Turki Halusinasi dan Dilarikan ke RS

Kasat Reskrim Iptu Adhi N. Hudaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah penangkapan, AR dan AB langsung dibawa ke Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, keduanya menjalani masa tahanan di bawah penyidikan Satreskrim Polres Batola. (yayu)

Editor: Yayu