Satreskrim Polres Batola Amankan 2 Pelaku Curanmor di Marabahan

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Gawe Sabumi, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, polisi berhasil menangkap dua pelakunya.

Kendaraan bermotor itu milik korban bernama Samsul Arifin.

Korban melaporkan kehilangan kendaraannya saat diparkir di halaman rumahnya pada 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

Sehari setelah kejadian, sepeda motor tersebut ditemukan petugas di sebuah lahan sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan.

Saat ditemukan, motor itu dalam kondisi beberapa bagiannya telah dilepas atau dipreteli.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, memaparkan bahwa dua pelakunya berinisial AR (25), warga Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, dan AB (24), warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.