WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Barito Kuala melalui Polsek Marabahan menggelar Operasi Sikat Intan 2025.
Operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal, termasuk premanisme, perjudian, pencurian, dan penyalahgunaan alkohol.
Pada patroli Sabtu (10/5/2025) malam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Marabahan, Ipda Bistok B.A. Panjaitan, S.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Marabahan, Bripka Iduan tersebut, berhasil mengamankan empat orang pengedar alkohol ilegal.
Dalam penggerebekan itu petugas menemukan dan menyita 229 botol alkohol merek Tjap Gadjah (ukuran 100 ml dengan kadar alkohol 95%) yang diperdagangkan tanpa izin.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasih Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa alkohol ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Batola, yaitu:
1. Rumah SN di Jalan Gawe Sabumi, Kelurahan Marabahan: 3 botol
2. Rumah Mdi di Jalan Veteran Pasar Wangkang: 40 botol
3. Rumah B di Jalan Ratu Jaleha, Kelurahan Ulu Benteng: 73 botol
4. Rumah I di lokasi yang sama: 113 botol







