Seorang Pengedar Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Batola di Tamban

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Bermula dari pengembangan kasus, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tamban, Jumat (9/5/2025).

    Pelaku dilaporkan berinisial SM (37), ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Jelapat I sekitar pukul 19.45 Wita.

    Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Sabtu (10/5/2025) melaporkan bahwa informasi tentang pelaku SM bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan SR alias Guru di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I, Tamban.

    “Diketahui bahwa SR memperoleh sabu dari SM. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah paket sabu,” imbuhnya.

    Dari tangan SM, disita 5 paket sabu dengan berat kotor 5,27 gram, 8 paket sabu dengan berat kotor 2,48 gram, dan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram.

    Juga disita sebagai barang bukti 10 lembar plastik klip kecil, 2 buah ponsel, 1 pak plastik klip, dan 2 dompet kecil.

    BACA JUGA: Kasus Mama Khas Banjar, Menko UMKM Jadi Amicus Curiae, HIPMI Kalsel Suarakan Restorative Justice

    “Kemudian dalam interogasi, pelaku menerangkan masih menyimpan timbangan dan peralatan untuk membagi sabu dalam sebuah rumah di Jalan HM Dani, Desa Jelapat I, Tamban,” tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan, dikutip dari situs Polres Batola, Senin (12/5/2025).

    Tanpa menunggu waktu, Reserse Narkoba Batola langsung menuju ke rumah yang dijelaskan SM.

    Dalam rumah dimaksud, ditemukan masing-masing 1 timbangan digital, pak plastik klip dan sendok dari sedotan plastik.

    Baca Juga :   Inovatif! Sambut Pelantikan Wali Kota Baru, Banjarbaru Gagas Tradisi Ucapan Selamat Berbasis Pohon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI