Seorang Pengedar Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Batola di Tamban

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Bermula dari pengembangan kasus, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tamban, Jumat (9/5/2025).

Pelaku dilaporkan berinisial SM (37), ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Jelapat I sekitar pukul 19.45 Wita.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Sabtu (10/5/2025) melaporkan bahwa informasi tentang pelaku SM bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan SR alias Guru di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I, Tamban.

“Diketahui bahwa SR memperoleh sabu dari SM. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah paket sabu,” imbuhnya.

Dari tangan SM, disita 5 paket sabu dengan berat kotor 5,27 gram, 8 paket sabu dengan berat kotor 2,48 gram, dan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram.

Juga disita sebagai barang bukti 10 lembar plastik klip kecil, 2 buah ponsel, 1 pak plastik klip, dan 2 dompet kecil.