WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- ZN harus meringkuk di tahanan polisi sebab kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di Jalan Tembus Margasari, Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.
Personel Polsek Bakumpai yang ketika itu sedang berpatroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, mendapati ZN membawa sajam tersebut, segera memeriksanya.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
ZN, seorang pria berumur 36 tahun, adalah warga Jalan Martapura Lama, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
Saat razia, petugas menemukan ZN membawa dua senjata tajam jenis mandau yang disembunyikan di celana dan pinggang sebelah kiri.
Dari pemeriksaan badan, petugas menyita barang bukti berupa:
- 1 buah mandau (panjang sekitar 53 sentimeter) dengan gagang kayu berwarna cokelat beserta kumpang atau sarungnya
- 1 buah mandau (panjang sekitar 58 sentimeter) dengan gagang kayu berwarna cokelat lengkap kumpang-nya
- 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150RC.
Mengutip situs Polres Barito KUala, Senin (12/5/2025), saat ditanya, pelaku mengaku itu sebagai pemiliknya namun tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam.
Akibatnya, ZN harus digelandang ke Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sah.