Akibatnya, ZN harus digelandang ke Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sah.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Batola dalam menekan tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batola, IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Bakumpai, Iptu Hery Siregar, S.H. dan Kapolsek Cerbon, Iptu Very Wahyudi, S.H.
Editor: Yayu







