BACA JUGA: Kasus Mama Khas Banjar, Menko UMKM Jadi Amicus Curiae, HIPMI Kalsel Suarakan Restorative Justice
“Kemudian dalam interogasi, pelaku menerangkan masih menyimpan timbangan dan peralatan untuk membagi sabu dalam sebuah rumah di Jalan HM Dani, Desa Jelapat I, Tamban,” tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan, dikutip dari situs Polres Batola, Senin (12/5/2025).
Tanpa menunggu waktu, Reserse Narkoba Batola langsung menuju ke rumah yang dijelaskan SM.
Dalam rumah dimaksud, ditemukan masing-masing 1 timbangan digital, pak plastik klip dan sendok dari sedotan plastik.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena perbuatannya tersebut. (yayu)
Editor: Yayu







