Dalam rumah dimaksud, ditemukan masing-masing 1 timbangan digital, pak plastik klip dan sendok dari sedotan plastik.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena perbuatannya tersebut. (yayu)
Editor: Yayu







