WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah berhasil mengamankan seorang warga Desa Mekarpura yang kedapatan menjual miras tradisional jenis tuak.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita Pelaku ditangkap di rumah pelaku yang berada di RT 04 Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/5/2025) sore.
Adalah TDS (36), seorang wiraswasta, setelah kedapatan menjual miras tuak seharga Rp10.000 per liter.
Baca Juga







