Jual Tuak di Rumah Desa Mekarpura, Pelaku Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah berhasil mengamankan seorang warga Desa Mekarpura yang kedapatan menjual miras tradisional jenis tuak.

    Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita Pelaku ditangkap di rumah pelaku yang berada di RT 04 Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/5/2025) sore.

    Adalah TDS (36), seorang wiraswasta, setelah kedapatan menjual miras tuak seharga Rp10.000 per liter.

    Baca Juga

    Bawa Parang, Seorang Pria Diamankan Polsek Binuang

    Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M., melalui keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan Tahun 2025.

    Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

    “Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan miras jenis tuak yang disimpan dalam satu botol air mineral dan satu jirigen berisi sekitar 15 liter. Pelaku mengakui bahwa ia menjual miras tersebut dari rumahnya,” ujar Kapolsek.

    Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Tengah. (humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Truk Terbalik di Jembatan Barito Bikin Lalu Lintas Macet

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI