WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah berhasil mengamankan seorang warga Desa Mekarpura yang kedapatan menjual miras tradisional jenis tuak.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita Pelaku ditangkap di rumah pelaku yang berada di RT 04 Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/5/2025) sore.
Adalah TDS (36), seorang wiraswasta, setelah kedapatan menjual miras tuak seharga Rp10.000 per liter.
Baca Juga
Bawa Parang, Seorang Pria Diamankan Polsek Binuang
Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M., melalui keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan Tahun 2025.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan miras jenis tuak yang disimpan dalam satu botol air mineral dan satu jirigen berisi sekitar 15 liter. Pelaku mengakui bahwa ia menjual miras tersebut dari rumahnya,” ujar Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Tengah. (humas)
Editor Restu