WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aksi pencurian 260 lembar atap bangunan di Desa Gunung Besar, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya terbongkar! Tim gabungan Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku berinisial Z (46), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini mencuat setelah korban, KY (39), melaporkan kehilangan atap jenis Prima Ruff Jazz senilai Rp10,92 juta dari lokasi proyek bangunannya di Desa Tri Mulya, pada 5 Maret 2025 lalu. Atap-atap tersebut sebelumnya dibeli dari Toko Bangunan Alvijaya pada 3 Januari 2025 dan disimpan di lokasi dengan hanya ditutup terpal biru.
Namun, saat KY kembali ke tempat penyimpanan, ia mendapati terpal dalam kondisi berantakan dan seluruh atap telah raib.
Hasil penyelidikan aparat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan atap curian, sebuah mobil Daihatsu Ayla milik pelaku, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Seperti dilaporkan melalui akun Instagram @tanbuinformasi pada Senin (12/5/2025), pelaku Z kini ditahan di Polsek Sungai Loban dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa.(Wartabanjar.com/tanbuinformasi)
editor: nur muhammad