Bawa Parang, Seorang Pria Diamankan Polsek Binuang

WARTABANJAR.COM, TAPIN – Polsek Binuang mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa, menyimpan, dan menguasai dua bilah senjata tajam secara ilegal di tempat umum tanpa disertai surat izin yang sah.

Hal ini berdasarkan aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kejadian berawal saat personel Polsek Binuang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 di wilayah hukum Polsek Binuang pada Sabtu (10/5).

Baca Juga

Kapolda Kalsel: 48 Orang Berhasil Diamankan dalam Operasi Pemberantasan Premanisme di Banjarmasin

Tepat di sebuah warung kopi di Jalan A Yani, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki.