WARTABANJAR.COM, SUMEDANG – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Sumedang viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pengendara sepeda motor memberikan uang kepada polisi yang kemudian diselipkan ke dalam buku tilang.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @orangbiaassaaa dan telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali, mendapat 72.100 likes, serta dibagikan sebanyak 4.109 kali hingga hari ini.
BACA JUGA:SADIS! Istri di Riau Habisi Suami dengan Pisau Penoreh Karet Gegara Tak Dipinjami Uang
Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya menyatakan bahwa oknum polisi yang terlibat adalah Aipda MD dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.
Saat ini, Aipda MD telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 10 hari dan tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik oleh Propam Polres Sumedang.
“Terkait video viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pungli oleh anggota Lantas Polres Sumedang, memang dalam video tersebut terlihat seorang anggota menerima uang senilai seratus ribu rupiah yang diselipkan di buku tilang. Oknum tersebut diketahui atas nama Aipda MD, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang,” ungkap AKP Awang Munggardijaya.
Polres Sumedang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.