BIKIN KAGET! Kejagung Temukan Koper Berisi Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO

    WARTABANJAR.COM, JEPARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng (CPO). Dalam penggeledahan di Jepara, Jawa Tengah, penyidik menemukan koper berisi uang tunai sekitar Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur.​

    Uang tersebut terdiri dari 36 gepok pecahan USD 100, setara dengan 3.600 lembar uang kertas dolar Amerika Serikat. Temuan ini menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Ali Muhtarom.​

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penemuan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya uang lain yang disimpan di tempat berbeda.​

    BACA JUGA:Tragedi Rem Blong di Padang: Truk CPO Tabrak Rumah, 2 Balita Sedang Tidur Tewas Tergencet​

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, Ali Muhtarom melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,3 miliar. Temuan uang tunai Rp5,5 miliar ini jauh melebihi harta yang dilaporkannya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber kekayaan tersebut.​

    Selain uang tunai, Kejagung juga menyita mobil pribadi milik Ali Muhtarom sebagai bagian dari upaya penelusuran aset terkait kasus ini.​

    Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.(Wartabanjar.com/mood.jakarta/Antara News/Bisnis/detiknews/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Penahanan Dokter Tersangka Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Diperpanjang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI