WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dari delapan orang yang diamankan, kini enam orang resmi jadi tersangka dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap dan penyunatan anggaran, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Mereka juga langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); serta Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ).
Baca juga:OTT KPK di OKU Jaring 8 Orang
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), selaku pihak swasta.
“Semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Setyo menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran PUPR OKU senilai Rp96 miliar pada tahun 2025.
Kedua pihak swasta tersebut mengerjakan proyek dengan menggunakan bendera perusahaan di Lampung Tengah.
Selanjutnya, perwakilan Anggota DPRD OKU, yakni Fahrudin, Umi, dan Ferlan, meminta fee proyek kepada Nopriansyah yang kemudian akan dibagikan kepada oknum DPRD lainnya.
Permintaan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah kemudian memberikan uang tersebut yang bersumber dari pencairan uang muka proyek oleh pihak swasta.
Sebagai barang bukti transaksi suap, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dalam kegiatan OTT di OKU pada Sabtu (15/3/2025).
“Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah Saudara NOP dan Saudara A serta menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan oleh MFZ dan ASS,” ucap Setyo. (brt)
Editor: purwoko