WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan dirinya akan hadir ke sidang praperadilan jilid kedua. Menurut dia, masih ada ruang untuk menggugurkan status tersangka klien meski sidang senada jilid pertama dimenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata Ronny dalam keterangan pers yang dikutip Senin (3/3/2025).
Baca juga:KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto
Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam 2 gugatan. Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, lanjur Ronny, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka,” tegas Ronny.
Ronny berharap, praperadilan menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukumnya sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto, Ronny menandasi.
Baca juga:Hasto Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku
sidang perdana praperadilan jilid dua yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini sudah ditahan dan dijerat dua sangkaan terkait kasusnya bersama buronan Harun Masiku. Pertama dugaan suap dan kedua, perintangan penyidikan.(berbagai sumber)

