Kentut dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya

WARTABANJAR.COM – Queef adalah terjadinya pengeluaran udara yang terperangkan didalam qubul (vagina).

Singkatnya, queef ini seperti kentut, hanya saja berasal dari qubul bukan dubur. Ciri khas queef tidak memiliki rasa dan aroma, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.

Queef adalah fenomena bagi perempuan saja, terutama pada perempuan yang sudah menikah dan atau dengan riwayat melahirkan vaginal, rentan mengalami queef sebagai akibat dari stretching otot-otot vagina.

Jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan salat, apakah salat menjadi tidak sah? Dan apakah wudhunya pun batal sehingga harus memulai dengan berwudhu kembali?.

Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan salat.

Karena dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.

Hal ini mengacu pada firman Allah: “Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah : 6).

Dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan,
“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”

Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan:
“Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i,”