WARTABANJAR.COM – Selain menahan lapar dan dahaga, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari masuknya material dari luar ke dalam tubuh saat berpuasa. Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah mengenai berkumur dan menyikat gigi, karena kedua aktivitas tersebut dianggap berpotensi membatalkan puasa jika ada sesuatu yang tertelan.
Anjuran dan Hukum Berkumur serta Menyikat Gigi Saat Puasa
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi ketika berpuasa tergolong makruh. Dalam buku tersebut, dinyatakan bahwa:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
Penjelasan lain datang dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’ beserta syarah al-Muhadzdzab. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi, karena jika terjadi masuknya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat ke tenggorokan, maka puasa akan batal—meskipun hal tersebut terjadi tanpa sengaja.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”
(Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Tips Aman Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa
Untuk menghindari risiko batalnya puasa, berikut adalah beberapa anjuran bagi orang yang berpuasa:
Menyikat Gigi:
Sebaiknya, lakukan menyikat gigi sebelum waktu imsak. Jika sudah memasuki siang hari, gunakanlah siwak (arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta untuk mengurangi kemungkinan tertelannya air atau partikel kecil lainnya.







