Cara Unik Orang Banjar Zaman Dulu Pantau Hilal 1 Zulhijjah Tentukan Kapan Idul Adha Pakai Jukung Sesuai Titah Sultan Adam
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah Hari Raya Idul Adha, yaitu hari raya kurban atau haji yang merupakan salah satu hari besar Islam.
Termasuk juga umat Islam di Kalimantan Selatan akan ikut melaksanakannya yang tahun ini diprediksi akan berlangsung pada Rabu (27/5/2026) bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1447 Hijriyah.
Untuk menentukan awal bulan Zulhijjah tersebut, di Islam ada tradisi melihat hilal yang kini bisa dilakukan dengan alat canggih seperti teropong bintang dan hasilnya diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Namun, pernahkah bertanya-tanya, bagaimana cara orang Banjar zaman dulu, di masa Kesultanan Banjar, melihat hilal di langit ketika teknologi belum secanggih sekarang dan hanya mengandalkan kekuatan kejelian mata telanjang manusia?
Mengutip unggahan Instagram Kesultanan Banjar, Minggu (17/5/2026), ternyata orang Banjar zaman dulu sudah memiliki cara unik dan tradisional dalam melihat hilal ini, baik hilal untuk menentukan Hari Raya Idul Adha maupun Idul Fitri dan awal serta akhir puasa Ramadhan.
Cara tersebut terdapat di dalam naskah hukum kuno Undang-undang Sultan Adam.
Jika sekarang para perukyat memantau hilal menggunakan teropong bintang lalu melaporkan hasilnya ke Menteri Agama, kemudian diumumkan di sidang isbat, maka zaman dulu di Kesultanan Banjar caranya berbeda.
Caranya dibeberkan di dalam Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) 1835 Perkara 20, yaitu Sultan Adam Al-Watsiq Billah mewajibkan para Tatuha (pemimpin) kampung untuk memantau hilal.
Siapa pun yang melihatnya harus segera melapor kepada hakim untuk diteruskan kepada Sultan.
"Dulu, kabar gembira ini dibawa dengan jukung atau perahu menyusuri sungai. Sekarang, kita menantinya lewat siaran langsung TV dan media sosial. Meski caranya berubah, semangat Persatuan dalam beribadah tetap tidak tergoyahkan," ujar keterangan di postingan itu.
Dalam UU Sultan Adam Nomor 20 tersebut, dikatakan bahwa setiap tetuha atau kepala kampung diperintah oleh Sultan untuk memantau hilal menjelang awal dan akhir bulan Hijriyah untuk menentukan awal puasa dan kapan hari raya bisa dilaksanakan.