Mengenal Dam dan Jenis Pelanggaran Aturan Haji yang Menyebabkan Terjadinya Dam

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pernah mendengar istilah dam bagi jemaah haji atau umrah?

Bagi jemaah haji dan umrah, istilah dam sudah cukup dikenal, namun bagi sebagian orang kata ini barangkali masih kurang dikenal.

Mumpung sekarang sedang musim haji 2026, yuk kita bahas apa itu dam dan bagaimana mekanismenya sesuai tuntunan syariat Islam.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (16/5/2026), begini penjelasannya:

Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena denda.

Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia, dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.

Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jemaah haji wajib membayar dam (denda) lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dalil tentang dam ini terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke Kakbah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.”

Lalu ada dalil lain di dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:

“Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”

Larangan/Pelanggaran Haji yang Bisa Menyebabkan Dam:

Lantas, apa sajakah larangan dalam beribadah haji yang jika dilanggar bisa menyebabkan dam? ini dia larangannya:

  • Bersetubuh suami-istri
  • Bermesraan
  • Berbuat maksiat
  • Bertengkar
  • Menikah dan menikahkan atau menjadi wali nikah
  • Memakai pakaian berjahit
  • Memakai pewangi
  • Menutup kepala
  • Memakai sepatu/alas kaki yang menutup mata kaki bagi laki-laki, sementara bagi perempuan boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan
  • Berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan
  • Melaksanakan haji tamattu’