Haji Tamattu’
Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar dam adalah melaksanakan Haji Tamattu.
Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian, mereka harus membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari dengan mekanisme 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Pendistribusian Dam Haji
Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Tanah Suci, Mekkah.
Terkait pendistribusiannya, menurut pandangan kalangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa daging Dam boleh didistribusikan keluar Tanah Suci.
Meskipun demikian, pendistribusian kepada orang-orang miskin dan membutuhkan di Tanah Suci tetap lebih utama, kecuali orang-orang miskin di luar Tanah Suci lebih membutuhkan.
Namun, beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi melalui jasa sebuah bank telah mendistribusikan daging kalengan maupun dalam bentuk daging beku ke beberapa negara Islam yang dipandang masih dalam kategori dunia ketiga.
Sementara untuk Indonesia, mulai 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.
Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







