Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Maya dan Edward tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan kedua saksi.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, yang kemudian diperiksa dalam kapasitas barunya tersebut.
Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Modus Operandi
Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut justru dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan resmi Kejagung pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain tiga tersangka utama, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum secara adil. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







