Petugas Kejagung Lebih Dulu Tiba, Kasi Datun Kejari HSU Muncul di KPK Dikawal Ketat TNI
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Suasana tegang menyelimuti Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Sejumlah pejabat dan petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat lebih dulu mendatangi markas antirasuah sebelum kedatangan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) dari Kalimantan Selatan.
Tak berselang lama, rombongan yang membawa Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), tiba di lokasi. Taruna diturunkan dari kendaraan dengan pengawalan ketat dua aparat TNI, sebelum digiring menuju ruang pemeriksaan lantai dua gedung KPK.
Sempat Melawan dan Kabur Saat OTT
Tri Taruna sebelumnya menjadi sorotan publik setelah melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan dalam OTT KPK. Meski sempat kabur, KPK menegaskan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga status tersangka tetap disematkan kepadanya.
OTT tersebut digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan berujung pada penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
BACA JUGA: Menyerahkan Diri ke KPK, Kasi Datun Kejari HSU Bantah Menabrak Petugas
Tiga Tersangka Kasus Pemerasan
Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK yakni:
Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejari HSU periode Agustus 2025 hingga sekarang
Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari HSU
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima aliran dana mencapai Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, serta pihak lain.
Modus Pemerasan ke Dinas Pemkab HSU
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dinas yang menjadi sasaran antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penanganan hukum, yakni menjanjikan agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait instansi-instansi tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.