Menyerahkan Diri ke KPK, Kasi Datun Kejari HSU Bantah Menabrak Petugas
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya kabur saat hendak diamankan petugas Operasi tangkap tangan (OTT).
Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil hitam dan dikawal ketat aparat TNI. Setibanya di lokasi, Taruna langsung digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik antirasuah.
Saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan, Taruna sempat dicecar pertanyaan awak media terkait dugaan menabrak petugas KPK saat upaya penangkapan. Namun, ia membantah tudingan tersebut.
“Nggak pernah saya nabrak,” ucap Taruna singkat sambil berlalu masuk ke gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri tersebut yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung.
“Benar, yang bersangkutan sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung dan saat ini langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, langkah ini juga menjadi bentuk sinergi dan dukungan antar lembaga penegak hukum, khususnya antara KPK dan Kejaksaan, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sempat Kabur Saat OTT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tangkap tangan, Taruna disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tindakan Taruna saat OTT menjadi perhatian serius penyidik.
“Sesuai laporan petugas di lapangan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).
Usai kejadian tersebut, KPK secara terbuka meminta Taruna untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya yang bersangkutan datang ke KPK melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.