Sempat Kabur Saat OTT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tangkap tangan, Taruna disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tindakan Taruna saat OTT menjadi perhatian serius penyidik.
“Sesuai laporan petugas di lapangan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).
Usai kejadian tersebut, KPK secara terbuka meminta Taruna untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya yang bersangkutan datang ke KPK melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kini, nasib hukum Taruna sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Proses pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus yang kembali menyorot integritas aparat penegak hukum di daerah.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







