WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi mega di PT Pertamina mencapai Rp193,7 triliun hanya pada tahun 2023. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung, Harli Siregar, angka ini bisa jauh lebih tinggi jika modus operandi yang sama berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” kata Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (26/2/2025)
Kejagung menegaskan bahwa untuk mengetahui angka pasti kerugian negara selama lima tahun terakhir, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan karena tiap tahun memiliki skema dan modus operandi yang berbeda.
BACA JUGA:Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Capai Rp 968,5 triliun
Penghitungan Potensi Kerugian Selama 5 Tahun
Jika diasumsikan kerugian tahunan mencapai Rp193,7 triliun, maka total potensi kerugian selama periode 2018–2023 bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun. Harli menjelaskan bahwa beberapa faktor mempengaruhi besarnya kerugian, seperti:
- Impor Minyak Mentah
- Impor BBM melalui broker
- Pemberian subsidi dan kompensasi
“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” ujar Harli.
Rincian Kerugian Negara (2023)
Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian sementara terbagi dalam lima komponen utama:
- Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: sekitar Rp35 triliun
- Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp9 triliun
- Pemberian Kompensasi: sekitar Rp126 triliun
- Pemberian Subsidi: sekitar Rp21 triliun
Kejagung juga menyoroti kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat manipulasi kualitas BBM yang didistribusikan, di mana selisih harga akibat kualitas yang lebih rendah turut menambah total kerugian negara.
Deretan Tersangka
Dalam kasus mega korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan petinggi di anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam skema korupsi:
- MKAR: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Kejagung terus mendalami kasus ini dengan menggandeng para ahli keuangan guna memastikan angka kerugian negara yang sebenarnya.
“Kita ikuti perkembangannya nanti,” pungkas Harli.
Dengan skandal ini, pertanyaan besar pun muncul: berapa total kerugian negara jika modus yang sama terus berlangsung selama lima tahun terakhir? Sementara perhitungan pasti masih dalam proses, potensi kerugian mencapai angka ratusan triliun rupiah jelas menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar tindakan tegas segera diambil.
Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Pada malam ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).







